“Anak Ini Butuh Perlindungan dan Keamanan”: Peksos Kemensos RI Harap Penuntasan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di O’ou

Pekerja Sosial Kemensos ungkap hasil asesmen korban dan harap aparat penegak hukum menuntaskan perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025.

Nias Selatan||CSC – Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan di bawah naungan Kementerian Sosial RI, Destiria Permatasari Waruwu, mendesak agar penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, segera memperoleh kepastian hukum. Ia menilai korban membutuhkan perlindungan serius dari seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lingkungan sosial di sekitarnya.

“Harapan kami, semoga anak ini mendapatkan perlindungan dan keamanan. Keamanan itu tentu dari semua pihak terkait, baik pemerintah, kepolisian, maupun sistem sumber lainnya,” kata Destiria kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial, Kabupaten Nias Selatan, Jalan R.A. Kartini No. 13, Teluk Dalam, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: “Tolong Beri Saya Keadilan…”: Tangis Seorang Anak Yatim Piatu di O’ou yang Masih Menunggu Kepastian Hukum

Menurut Destiria, anak korban kekerasan seksual umumnya berada dalam kondisi psikologis yang rentan. Karena itu, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut pendampingan sosial serta pemulihan kondisi mental anak.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian bagi korban. “Semoga kasus ini dapat segera selesai dan pihak yang diduga sebagai pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Bagaimanapun, anak ini sangat membutuhkan perlindungan dan rasa aman,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di O’ou Masuk Tahap Krusial, Gelar Perkara Dijadwalkan Minggu Ini

Destiria mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan pendampingan setelah menerima informasi mengenai peristiwa yang dialami korban. Sekitar dua minggu setelah mengetahui kasus tersebut, ia melakukan kunjungan langsung atau home visit ke rumah keluarga korban di Kecamatan O’ou, untuk memastikan kondisi anak sekaligus menggali kronologi kejadian.

Dalam proses pendampingan dan asesmen yang dilakukan, korban dipastikan mengalami tindakan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan keluarga kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang kami lakukan, korban memang menyampaikan bahwa telah mengalami tindakan pencabulan,dan hal tersebut benar adanya” kata Destiria. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian secara hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Silaturahmi Ramadan Bersama Wartawan dan Pemuda, Bupati JKA : Kondisi Fiskal Daerah dan Komitmen Pembangunan

Selain melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban, Destiria juga terlibat dalam pendampingan lanjutan bersama instansi terkait saat proses pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Resor Nias Selatan. Menurutnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, korban sering mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka sulit mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Anak dalam kondisi seperti ini sering merasa takut atau malu untuk bercerita. Karena itu pendampingan sangat penting agar anak merasa tidak sendirian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peran pekerja sosial lebih berfokus pada pendampingan psikososial bagi korban, sementara proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan penyidik. Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami selalu menyampaikan kepada anak bahwa kami akan tetap berada di sampingnya. Bahkan jika proses ini sampai ke tahap persidangan, kami tetap akan mendampingi,” kata Destiria.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Nias Selatan menyatakan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tersebut masih dalam proses penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan. Ps. Kanit PPA Polres Nias Selatan, Aipda Jekson Pardede, sebelumnya menyampaikan kepada sejumlah wartawan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Nias Selatan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Menurut Jekson, penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian, terutama karena kondisi psikologis korban menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan. Penyidik, kata dia, juga telah melakukan pendampingan terhadap korban bersama instansi terkait guna memastikan kondisi anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou itu dilaporkan keluarga korban ke kepolisian pada Mei 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Februari 2026, perkara tersebut disebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.