Bom Ikan Hancurkan Laut Nias Selatan, Dua Nakhoda Masuk Penjara, Pemilik Masih Misterius

Jaksa: Fakta Persidangan Ungkap Peran Pemilik Kapal, Tapi Baru Sebatas Keterangan Terdakwa

Hukum, Nias Selatan4000 Dilihat

Nias Selatan,cakrawalasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak (illegal fishing) di wilayah perairan Kabupaten Nias Selatan.

Kedua terdakwa adalah IE, nahkoda KM Yanti 08, dan SL, nahkoda KM Cahaya Mulia Bahari. Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan Rabu (16/7/2025), keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Dana Kesehatan Diduga Diselewengkan, Kapus Huruna Terjerat Audit Inspektorat Nias Selatan

Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH, didampingi Kasi Pidum, Juni K. Telaumbanua, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu sore.

“Untuk kedua terdakwa sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli, masing-masing 3 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat ini kedua terdakwa diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari,” kata Billi.

Baca Juga: Kasus Illegal Fishing Gunakan Bahan Peledak di Nias Selatan Segera Disidangkan, Dua Nakhoda Asal Sibolga Jadi Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nisel menuntut keduanya dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Tuntutan kita 4 tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan. Sikap kita setelah putusan ini akan dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan,” imbuh Billi.

Baca Juga: Operasi Patuh Toba 2025 Dimulai, Satlantas Polres Nias Selatan Tekankan Keselamatan di Jalan Raya

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memutuskan dua kapal yakni, KM Yanti 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari, dirampas untuk negara. Kedua kapal tersebut sebelumnya diamankan beserta puluhan botol bom rakitan dan lebih dari 2 ton ikan hasil tangkapan.

Jaksa menjelaskan, dalam persidangan sempat mencuat dugaan keterlibatan pemilik kapal yang memerintahkan nahkoda melakukan pengeboman ikan. Namun, hingga kini hal itu baru sebatas pengakuan para terdakwa.

“Fakta itu baru berdasarkan keterangan nahkoda semata. Artinya, sampai saat ini belum ada pembuktian lain terkait peran pemilik kapal,” jelas Billi.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Nias menggagalkan aksi dua kapal nelayan yang kedapatan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, pertengahan Mei 2025.

Pada 15 Mei, tim F1QR menangkap KM Yanti 08 dengan 9 anak buah kapal (ABK) dan barang bukti 12 botol bom siap pakai, bahan baku bom rakitan, 1 ton ikan, serta peralatan selam dan kompresor udara. Dalam waktu sepekan kapal ini tercatat melakukan 10 kali aksi pengeboman ikan di berbagai titik perairan Pulau Pini.

Keesokan harinya, 16 Mei, KM Cahaya Mulia Bahari dengan 8 ABK juga diamankan di Perairan Siberut. Kapal ini membawa 17 bom rakitan dalam botol bir besar, 30 botol bubuk potasium yang sedang dirakit, serta sekitar 1 ton hasil tangkapan. Dalam pemeriksaan terungkap kapal ini telah melakukan 3 kali aksi serupa dalam waktu seminggu.