Diduga Cetak Uang Palsu di Rumah, Pemuda Pulau Batu Diciduk Polisi

Polisi sita puluhan lembar uang palsu, printer, dan tinta dari tangan pelaku.

Daerah, Hukum, Nias Selatan5164 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial YF (32) membuat geger warga Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. YF ditangkap Polsek Pulau-Pulau Batu atas dugaan memproduksi dan mengedarkan uang palsu di wilayah tersebut.

Kapolsek Pulau-Pulau Batu, IPTU Bernad Napitupulu, mengungkapkan bahwa penangkapan YF bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat,” tegasnya, pada Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Skema Makan Bergizi Gratis Dievaluasi, Opsi Bantuan Tunai Mencuat

YF diringkus di Kelurahan Pasar Pulau Tello dengan sejumlah barang bukti yang cukup untuk menjeratnya. Polisi menyita 72 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, printer EPSON EcoTank L3210, tinta berbagai warna, kertas HVS, dan sebuah ponsel VIVO.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Nias Selatan, AIPDA Apriandi Ginting, kepada cakrawalasatu.com ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, menambahkan bahwa YF diduga beraksi seorang diri. “Untuk sementara, YF kami duga sebagai pemain tunggal. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku di Nias, Kasat Lantas Jelaskan soal Kode BRIVA

Modus operandi YF terbilang sederhana, yaitu menyisipkan uang palsu saat bertransaksi di Brilink dan top up Gopay. Polisi menduga YF mencetak sendiri uang palsu tersebut di rumahnya. Meski demikian, kualitas uang palsu yang dihasilkan tergolong mudah dikenali.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi keuangan dan mencegah terulangnya kasus serupa, Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu akan mempublikasikan hasil penindakan dan memperlihatkan barang bukti kepada masyarakat. Selain itu, akan diadakan program edukasi atau sosialisasi mengenai ciri-ciri uang asli.

Baca Juga: Kajari Nias Selatan Ukir Sejarah: Langsung Tampil Jadi JPU pada Sidang Tipikor BUMD di Medan, Sinyal Perburuan Koruptor Kian Intensif

YF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.