Hilangkan Nyawa, Oknum TNI Lanal Nias Terancam Hukuman Mati

Oknum Serda AAM dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Nias Selatan, CSC – Peristiwa tragis yang menghebohkan media sosial dalam beberapa hari ini atas kasus pembunuhan terhadap seorang warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, inisial IST (22), ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua orang warga sipil, satu diantaranya adalah oknum TNI AL yang bertugas di Kesatuan Puspomal Nias.

“Saya sampaikan informasi yang terkini dan ini bisa berkembang lagi sebenarnya, yang telah ditangkap satu orang anggota TNI AL berinisial AAM, warga sipil berinisial MAA, dan satu lagi warga sipil berinisial T. Jadi, ada tiga orang pelakunya dan sedang ditangani penyidik”, ungkap Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE., M. Tr, Hanla, MM, CHRMP didampingi oleh Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal dan Danposal Lahewa Letda Laut (T) Jonni Wanto Harefa serta Pasintel Mayor Laut Marinir Jamadat Sati, di Mako Lanal Nias, Jl. Baloho Indah, No.1, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sabtu (30/3/2024), saat gelar konferensi pers dalam rangka kasus pembunuhan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Serda Pom AAM .

Baca Juga: Niat Jadi Tentara, Nyawa IST Diduga Direnggut Oknum Pomal Lanal Nias

“Jika ada lagi pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini akan kami informasikan selanjutnya,” ujar Kolonel Wishnu.

Terkait hal ini, jelasnya, pihaknya berkoordinasi dengan komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I dan untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai TKP dugaan Pidana tersebut.

Baca Juga: Danlanal Nias Hadiri HUT Yayasan Hang Tuah ke-77

Tak hanya itu, TNI AL akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan tersangka yang mencoreng nama baik TNI.

“Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok, juga dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan,” tukas Wishnu Ardiansyah.

Baca Juga: Kenang Pertempuran Laut Aru, Lanal Nias Peringati Hari Dharma Samudera 2024

Di samping itu, oknum AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.

Ketiga tersangka sudah diamankan dan terhadap oknum Serda AAM dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Terkait motif, saat ini sedang didalami penyidik dan terus digali jika masih ada kecurigaan apakah cuma sekedar itu atau lebih.

“Kalau ada kemungkinan lebih, akan didalami lebih lanjut, jadi untuk ini saya mohon untuk menunggu kepastian dari penyidik,” tandasnya.

Penangkapan Tersangka

Pada tanggal 25 Maret 2024, melalui Posal Gunung Sitoli, yang diterima oleh Letda Laut Jonni Wanto Harefa  telah menerima laporan awal secara lisan dari masyarakat an. LT (48), warga Desa Lahusa ldanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nisel, perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan oknum TNI AL Lanal Nias. Atas laporan tersebut, keluarga korban diarahkan dan dilakukan pendampingan untuk membuat laporan resmi di Mako Lanal Nias.

Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2024, LT orang tua dari IST, melapor kepada TNI AL Lanal Nias, bahwa anaknya telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022 lalu, dimana anak tersebut pada tanggal 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias, lanjut Wishnu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danlanal memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.

Setelah itu, pada tanggal 28 Maret 2024 kemarin, tim pemeriksa mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu, inisial MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kronologis Kejadian

Korban IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 lalu dan dinyatakan tidak lulus, namun kemudian Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari Rp.200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash maupun transfer.

Kemudian, Tanggal 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai Calon Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban kepada oknum AAM.

Sebelumnya, Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban yang sudah kenal dengan saudara AAM dan ada pembicaraan untuk meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL. Lalu, pada tanggal 19 Juli 2022 mereka mengadakan pertemuan dengan keluarga korban di Pasar Ya’ahowu, Lantai 2, Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya tertentu dan keluarga korban menyanggupi untuk memberikannya.