Nias Selatan||CSC – Kepastian identitas kapal, rekonstruksi kronologi di tengah laut, hingga posisi nakhoda sebagai aktor sentral, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) memaparkan rangkaian temuan paling lengkap terkait kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang melibatkan KM. Laksamana Ceng Ho.
Dalam pernyataannya di Teluk Dalam, Rabu (3/12/2025), Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH, didampingi Kasi Pidum, Juni K. Telaumbanua, SH, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah memasuki fase akhir.
Baca Juga: Fakta Baru: Kapal Bom Ikan Ternyata KM Laksamana Ceng Ho
“Kami memastikan seluruh dasar pembuktian didasarkan pada fakta teknis yang dapat diverifikasi,” ujarnya di kantor Kejari, Jl. Diponegoro No. 97.
Identitas kapal menjadi sorotan utama sejak awal kasus ini mencuat. Keterangan awal para ABK dan nakhoda yang menyebut nama KM. Rezeki Bersama terbukti keliru. Pemeriksaan ahli pada ruang mesin mengungkap dokumen dan tulisan resmi yang menegaskan nama kapal adalah KM. Laksamana Ceng Ho.
Baca Juga: Modus Penipuan SMS Tilang ETLE, Ditlantas Polda Metro Jaya : Jangan Sembarangan Buka Link
“Informasi dari ABK itu hanya petunjuk awal. Identitas yang kami pakai adalah hasil pemeriksaan fisik dan dokumen di kapal. Itu yang sah,” kata Billi. Temuan ini sejalan dengan pendalaman penyidik Lanal Nias sebelumnya.
Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada 20 November 2025, kemudian melimpahkan berkas empat hari setelahnya. Kapal dan sejumlah barang bukti lain dititipkan di Lanal Nias karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki sarana penyimpanan untuk objek berukuran besar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Banjir di Sumbar
Di titik ini, kronologi yang menjerat nakhoda berinisial AFE mulai terang. Ia mengumpulkan 6 (enam) ABK dengan dalih melakukan penangkapan ikan secara legal. Namun, setelah kapal bertolak dan singgah di Pulau Botot, arah operasi bergeser drastis.
Bahan peledak yang menjadi inti praktik bom ikan diserahkan di tengah laut, jauh dari pantauan darat. ABK menolak, tetapi AFE memaksa. Dengan ancaman akan memulangkan mereka tanpa hasil, nakhoda akhirnya membuat seluruh awak tunduk. Penangkapan ikan dengan bahan peledak berlangsung di kawasan perairan Madinah dan sekitarnya.
AFE kini berstatus terdakwa. Ia dijerat Pasal 84 UU Perikanan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ia diketahui beralamatkan di Sibolga, sebelum tertangkap dalam operasi di perairan Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat pada 29 Oktober 2025.
Sementara pemasok bahan peledak, seorang pria bernama Rizky, belum menghadiri panggilan penyidik. Statusnya baru Daftar Pencarian Saksi (DPS). Ia disebut menyerahkan bahan peledak di tengah laut, kemungkinan agar para ABK tidak mengetahui rencana ilegal sejak awal.
Billi juga membenarkan bahwa barang bukti ikan, lebih dari satu ton dalam kondisi mulai membusuk telah dilelang. Langkah ini diambil setelah koordinasi dengan pengadilan, sebagaimana diwajibkan oleh aturan. “Nilai lelang selanjutnya akan masuk sebagai penerimaan negara,” ujarnya.
Pemilik kapal telah dipanggil beberapa kali namun tidak pernah hadir. Meski begitu, Billi menilai unsur utama dalam perkara ini sudah terpenuhi dan absennya pemilik tidak menghambat proses hukum.
Temuan Kejari mempertegas informasi Lanal Nias yang lebih dulu memastikan identitas kapal melalui pemeriksaan fisik di ruang mesin. Dalam operasi itu, aparat mengamankan puluhan bom ikan siap pakai, ratusan detonator, bubuk potasium, dan ikan tangkapan yang sebagian telah rusak.
Dengan P21 yang sudah tuntas, sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. “Kami membawa perkara ini ke pengadilan dengan standar profesional dan objektif. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Kasi Intel Kejari Nisel itu.













