Pemred Cakrawalasatu Ungkap Fakta di Balik Dugaan Dana Desa Orahili Boe: Konfirmasi Diabaikan, Bantahan Media Lain Disorot

Cakrawalasatu Tegaskan Hak Jawab Harus Langsung ke Media yang Mengonfirmasi, Publik Wajib Tahu

Headline, Nias Selatan3739 Dilihat

Nias Selatan, cakrawalasatu.com – Di tengah mengemukanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Orahili Boe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, muncul dinamika baru yang tidak kalah penting yakni, polemik konfirmasi dan hak jawab.

Pemimpin Redaksi cakrawalasatu.com Arisman Zalukhu, mengambil sikap tegas, mengingatkan publik dan insan pers bahwa bantahan atau klarifikasi sepatutnya disampaikan langsung kepada media yang telah melakukan konfirmasi, bukan kepada pihak atau media lain.

Baca Juga: Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kades Orahili Boe Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Polemik ini bermula ketika Cakrawalasatu mempublikasikan laporan investigasi yang memuat temuan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Nias Selatan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Orahili Boe. Temuan tersebut mencakup indikasi penyalahgunaan jabatan, alokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan, hingga pemberian honorarium kepada pihak yang tidak memenuhi syarat formal.

Selang beberapa hari berita tayang, di sebuah media daring muncul pemberitaan berisi bantahan Kepala Desa Orahili Boe berinisial WL. Narasi bantahan tersebut menyiratkan seolah-olah Cakrawalasatu tidak pernah melakukan konfirmasi. Di sinilah posisi Pemimpin Redaksi mengambil langkah klarifikasi publik.

Baca Juga: Antusiasme Warga Warnai Gerakan Pangan Murah Polres Nias Selatan

Kami telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa pada 8 Agustus 2025 pukul 17.58 WIB, namun tidak direspons. Dalam etika jurnalistik, jika narasumber ingin membantah atau memberikan klarifikasi, sepatutnya itu disampaikan langsung kepada kami yang mempublikasikan berita, bukan melalui pihak atau media lain. Ini demi menjaga akurasi dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Arisman, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, Cakrawalasatu telah menjalankan kewajiban konfirmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang.
“Diamnya narasumber bukan berarti tidak dikonfirmasi. Justru itu adalah fakta yang sah untuk dicatat dan diberitakan,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Nias Selatan Tegaskan Proses Hukum dan Himbau Etika Berbagi Konten Kecelakaan

Ia juga menyoroti Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers melayani hak jawab. “Hak jawab ini secara hukum harus disampaikan kepada media yang memuat berita. Itu agar hak jawab bisa dipublikasikan secara proporsional dan berdampingan dengan berita awal, sehingga publik mendapat gambaran utuh,” tegasnya.

Menurut Arisman, menyampaikan bantahan kepada pihak lain tanpa merespons media yang mempublikasikan berita justru berisiko memotong konteks informasi.
“Informasi bisa bias, bahkan menyesatkan publik. Media punya tanggung jawab moral untuk memverifikasi silang sebelum menayangkan bantahan yang menyentuh pemberitaan media lain,” kata Arisman.

Meski tidak menyebut nama media tertentu, Arisman mengajak semua insan pers untuk kembali ke prinsip dasar: mengawal kebenaran dan kepentingan publik, bukan sekadar menjadi corong narasi pihak tertentu.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai pers digunakan untuk membelokkan fakta atau melemahkan akuntabilitas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Arisman memastikan bahwa Cakrawalasatu akan selalu membuka ruang hak jawab yang disampaikan langsung kepada redaksi.

“Kami berdiri di atas fakta yang terdokumentasi. Prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi adalah fondasi kami. Semua langkah kami siap diuji sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya.