Polres Nias Selatan Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Viral di Jalan Sudirman, RJ Masih Terbuka

Dua laporan polisi diproses beriringan; LP/B Nomor 131/VI/2026 ditangani Unit Tipidter dengan tersangka AG, sedangkan LP/B Nomor 134/VI/2026 ditangani Unit Pidum dengan tersangka OG dan ILT.

Berita Terkini, Hukum1151 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com -Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Kamis (13/8/2026), didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H.

Baca Juga: Pisah Sambut Dua Kapolres, Bupati Padang Pariaman Apresiasi Pengabdian Pejabat Lama

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Kedua laporan diproses secara beriringan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan prinsip kesetaraan dalam penanganan perkara.

Untuk LP/B Nomor 131/VI/2026, penyidik menetapkan AG sebagai tersangka. Laporan tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nias Selatan.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem Jalan Putus Akibat Longsor Jadi Perhatian Serius Satgas PRR

Sementara LP/B Nomor 134/VI/2026 ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nias Selatan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni OG dan ILT, yang dalam konferensi pers disebut sebagai pasangan suami istri.

Kapolres menegaskan, perbedaan unit yang menangani kedua laporan tersebut bukan berarti salah satu perkara diperlakukan berbeda. Pembagian penanganan dilakukan karena terdapat dua laporan yang berkaitan dengan satu rangkaian kejadian.

Baca Juga: Viral Video Warga Soroti Pengisian BBM Mobil MBG di SPBU Amandraya pada Malam Hari, Minta Pemerintah Turun Tangan

“Karena ada dua laporan polisi berkaitan dengan satu kejadian, Kasat Reskrim membagi pendelegasian penanganan perkara. Yang satu oleh Unit Pidana Umum dan satu lagi oleh Unit Tipidter,” jelas Alfian.

Masih Kapolres, meski proses hukum telah berjalan hingga penetapan tersangka, Kapolres menegaskan kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan terdapat kesediaan dari kedua belah pihak.

“Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Kalau ada hal-hal yang bisa kita upayakan, misalnya restorative justice menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan seperti itu,” ujar Alfian.

Menurutnya, Polres Nias Selatan juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk mendapatkan masukan terkait penanganan perkara tersebut.

“Kami mencoba sebaik dan seprofesional mungkin. Ini bukan final. Semoga dengan terbukanya kasus ini justru menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, persoalan bermula dari aktivitas menyiram tanaman yang kemudian dipersoalkan karena air disebut menggenang di depan rumah. Perselisihan tersebut selanjutnya berkembang hingga terjadi dugaan kekerasan.

Rangkaian kejadian diketahui penyidik berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh Polres Nias Selatan, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.

Hasil visum menunjukkan kedua pihak yang membuat laporan mengalami luka, antara lain luka lecet dan memar. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Untuk perkara LP/B Nomor 134/VI/2026, OG dan ILT disangkakan Pasal 262 subsidair Pasal 466 KUHP, sedangkan AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP.

Polisi memastikan kedua perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum, sembari membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila para pihak bersedia dan seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.