Polres Nias Selatan Ungkap Sindikat Pencurian Mesin Ambulans Dinas Kesehatan Dua Tersangka Ditangkap, Empat Lainnya Buron

Dua Tersangka Ditangkap, Empat Lainnya Buron, Kerugian Capai Rp100 Juta

Nias Selatan, CSC – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, berhasil membongkar kasus pencurian dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025) di halaman Mapolres Nias Selatan. Turut hadir mendampingi, Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si., beserta jajaran pejabat utama Polres. Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan kronologi dan proses penyidikan yang mengarah pada terbongkarnya aksi kriminal terorganisir ini.

Baca Juga: Lanal Nias Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan dengan Bom di Pulau Pini, 17 Pelaku Diamankan

“FW dan KB kita tangkap empat hari lalu. Karena masih dalam penyidikan, makanya baru kita informasikan. Sedangkan empat tersangka lainnya telah kita tetapkan sebagai DPO dan tengah diburu,” jelas Kapolres.

Modus Terencana: Menyamar sebagai Teknisi

Penyelidikan berawal dari laporan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan terkait hilangnya mesin mobil ambulans pada akhir 2024. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka FW (35) dan KB (44) merancang aksi pencurian setelah menjalin komunikasi untuk melakukan pencurian dengan imbalan sebesar Rp5 juta per mesin.

Baca Juga: Anggota DPRD Nisel Amoni Zega Apresiasi Lanal Nias Gagalkan Praktik Penangkapan Ikan Ilegal dengan Bom

Dengan mengendarai mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, FW dan KB bersama empat rekannya MD (30), B (25), G (25), dan L (25) mendatangi kantor Dinas Kesehatan sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka berdalih sebagai teknisi yang akan mengambil sparepart kendaraan guna mengelabui petugas keamanan.

Usai mesin berhasil dicopot, para pelaku berencana mencincang atau memodifikasi mesin untuk digunakan pada kendaraan lain. Namun setelah kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik di media sosial, FW dan KB membuang mesin curian ke semak-semak di sekitar Jalan Saonihego, Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk Dalam.

Baca Juga: Teror Bom Molotov di Banda Masen: Dua Tersangka Dibekuk, Satu Masih Buron

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dua unit mesin mobil Puskesmas Keliling
  • Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam
  • Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

Kapolres menyatakan bahwa kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal mencapai 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak fasilitas publik, terlebih sektor kesehatan. Kepada para tersangka yang masuk DPO, saya imbau untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib,” tegas AKBP Ferry Mulyana.

Komitmen Polres: Tegas, Profesional, dan Transparan

Polres Nias Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres juga mengapresiasi dukungan media dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.