Rilis Akhir Tahun, Polres Nias Selatan Catat 568 Kasus Selama 2024–2025

Kejahatan Konvensional Masih Dominan, Tingkat Penyelesaian Perkara Capai 56 Persen

Nias Selatan||CSC – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Polda Sumatera Utara, memaparkan capaian kinerja dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2024 hingga 2025 dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun yang digelar di Aula 99 Endra Dharmalaksana Polres Nias Selatan, Jalan Mohammad Hatta No. 01, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakapolres, pejabat utama, personel Polres Nias Selatan, dan insan pers. Rilis akhir tahun ini menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi Polres Nias Selatan kepada publik atas pelaksanaan tugas kepolisian selama satu tahun berjalan.

Baca Juga: Delapan Fraksi DPRD Setujui Dua Ranperda Strategis, Kabupaten Layak Anak dan Mars Padang Pariaman Resmi Jadi Perda

Kapolres Nias Selatan menjelaskan, berdasarkan data gangguan kamtibmas, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 247 jumlah tindak pidana (JTP), dengan penyelesaian perkara (PTP) sebanyak 147 kasus atau sebesar 60 persen. Sementara pada Januari hingga Desember tahun 2025 jumlah tindak pidana meningkat menjadi 321 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 173 kasus atau sebesar 54 persen.

“Secara akumulatif, selama dua tahun terakhir, total gangguan kamtibmas mencapai 568 kasus, dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 56 persen,” ujar AKBP Ferry.

Baca Juga: Merasa Tidak Adil dan Dirugikan, Buruh Ancam Demo Lanjutan dan Gugat ke PTUN

Berdasarkan jenis kejahatan, tindak pidana konvensional masih mendominasi. Pada tahun 2024 tercatat 216 kasus, meningkat menjadi 284 kasus pada tahun 2025. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara kejahatan konvensional tetap berada pada kisaran 50 persen. Sementara itu, kejahatan transnasional menunjukkan kinerja penanganan yang relatif tinggi, dengan tingkat penyelesaian mencapai 79 persen pada tahun 2024 dan 78 persen pada tahun 2025.

Dari sisi satuan kerja, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menjadi unit dengan jumlah penanganan perkara terbanyak, yakni 166 kasus pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 246 kasus pada tahun 2025. Adapun Satresnarkoba mencatatkan kinerja signifikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 91 persen pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 100 persen pada tahun 2025.

Baca Juga: Wakapolri Kunjungi Wilayah Terdampak Bencana Padang Pariaman

Kapolres Nias Selatan juga menyampaikan bahwa lima jenis tindak pidana tertinggi sepanjang tahun 2025 meliputi penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, tindak pidana narkotika, serta kejahatan terhadap anak. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Nias Selatan dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

Selain penegakan hukum, Polres Nias Selatan terus mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan humanis. Salah satunya dengan optimalisasi layanan Call Center 110 untuk memberikan pelayanan cepat, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pada kesempatan itu, AKBP Ferry Mulyana Sunarya menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Nias Selatan atas dedikasi dan kinerja selama tahun 2025, serta kepada insan pers dan masyarakat yang telah memberikan dukungan, kritik, dan masukan secara konstruktif.

“Kolaborasi yang telah terbangun akan terus kami perkuat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Nias Selatan,” kata Kapolres.