Unggahan di Facebook Berujung Laporan Polisi, Wartawan Nias Selatan Merasa Tercemar

2. Polemik "Wartawan Nasi Bungkus" di Nias Selatan: Berujung Laporan Polisi dan Perdebatan Etika Jurnalistik

Headline, Nias Selatan8221 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Unggahan di Facebook yang diduga menyebut sebagian wartawan di Nias Selatan dengan istilah yang dianggap merendahkan memicu laporan polisi dan perdebatan tentang etika profesi jurnalistik. Status tersebut, yang diunggah oleh akun atas nama Liusman Ndruru pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, kini ditangani oleh Polres Nias Selatan setelah dilaporkan oleh sejumlah wartawan setempat.

Waoli Lase, yang bertindak sebagai perwakilan pelapor, menyatakan bahwa unggahan tersebut telah menyakiti hati para wartawan di Nias Selatan. “Status yang ditulis saudara Liusman Ndruru telah melukai hati para wartawan di Nias Selatan. Ia menuduh seolah-olah wartawan bisa dibeli dengan imbalan tertentu, padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas merusak kehormatan profesi wartawan,” ujarnya usai memberikan keterangan di Polres Nias Selatan, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Pemred Cakrawalasatu.com Soroti Fenomena “Wartawan Facebook”: Pers Harus Profesional dan Berbasis Hukum

Menurut Waoli, unggahan tersebut menuding jurnalis tidak independen, berpihak, dan menerima imbalan. Istilah yang digunakan dalam unggahan itu dinilai merendahkan profesi wartawan dan mengikis kredibilitasnya.

Waoli menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan wartawan dalam bekerja secara independen. “Kami tidak menolak kritik, tetapi kritik harus berbeda dari penghinaan. Jalur hukum ditempuh agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab, dan kritik terhadap pers tidak boleh melampaui batas hingga menjadi penghinaan.

Baca Juga: 11 Kepala Desa di Nias Selatan Tetapkan Status: 10 Pilih PPPK, 1 Bertahan sebagai Kepala Desa

Laporan polisi ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta potensi gugatan perdata atas kerugian immateriil sesuai Pasal 1372 KUHPerdata.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Liusman Ndruru melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/8/2025). Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons yang diberikan. Redaksi akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.