Amoni Zega Desak Penegakan Hukum Tegas: Minta Pemilik Kapal Dijemput Paksa Jika Tak Kooperatif

Anggota DPRD Nias Selatan Fraksi PDIP dari Dapil VI Kecam Perusakan Laut dengan Bom

Nias Selatan, CSC – Desakan keras dilontarkan Amoni Zega, anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil VI, terhadap maraknya praktik illegal fishing yang diduga telah berlangsung selama dua dekade di wilayah perairan Kepulauan Batu. Dengan nada geram, Amoni meminta agar para pelaku khususnya pemilik kapal dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah dua puluh tahun mereka mencuri dan menghancurkan kekayaan laut kita. Harus dihukum setimpal! Jangan ada kompromi!” tegas Amoni kepada wartawan di Teluk Dalam, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: PAW DPRD Nias Selatan: Samahato Bu’ulolo Resmi Gantikan Dorthea Gohae dari Fraksi PDIP

Menurutnya, penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga bentuk perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan lokal. Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai bentuk pembunuhan perlahan terhadap kehidupan masyarakat Kepulauan Batu.

“Ini sama saja membunuh pelan-pelan anak cucu kami. Ekosistem laut rusak, nelayan kehilangan hasil tangkapan. Ini kejahatan serius, bukan pelanggaran biasa,” tegas Amoni dengan nada tinggi.

Baca Juga: Danlanal Nias Tegaskan Proses Hukum Kasus Illegal Fishing di Perairan Pini dan Sambulaling Masih Berlanjut, Pemilik Kapal Disebut Tak Kooperatif

Lebih lanjut, Amoni menyoroti sikap tidak kooperatif dari dua pemilik kapal yang hingga kini mangkir dari panggilan resmi Lanal Nias. Ia mendesak agar mereka dipanggil secara paksa.

“Kalau perlu, jemput paksa mereka! Jangan karena mereka orang kaya, hukum jadi tak bertaji. Ini harus jadi efek jera untuk semua,” tandas Amoni, yang menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Dua Kapal Motor Ilegal Fishing dan 17 ABK Berhasil Diringkus TNI AL, Ini Ancaman Pidananya

Sebagai wakil rakyat dari Dapil VI yang mencakup Kepulauan Batu, Amoni Zega berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini hingga pemilik kapal dan semua pelaku mendapat ganjaran yang pantas.

“Jangan sampai penindakan hanya berhenti di ABK. Yang menyuruh, yang punya modal, juga harus diseret ke meja hijau. Saya kawal itu!” pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengonfirmasi bahwa proses hukum atas kasus ini sedang berjalan dan telah masuk tahap penyidikan. Dua kapal, KM Yanti 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari, ditangkap pada 15 dan 16 Mei 2025 di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini.

Dari penangkapan itu, 17 anak buah kapal (ABK) diamankan bersama 2 ton ikan hasil tangkapan, puluhan bom rakitan, dan bahan peledak siap pakai. Semua barang bukti kini diamankan di Mako Lanal Nias.

“ABK diamankan di Lanal. Sementara pemilik kapal sudah dipanggil, tapi tidak datang. Bahkan sekarang tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Kolonel Wishnu.