CAKRAWALASATU.COM – Ketidakpatuhan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tentang pelaporan dana kampanye, menjadi alasan utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel tidak mengikutsertakan partai dimaksud dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nisel pada Pemilu 2024.
Hal ini tertuang dalam keputusan KPU Nisel Nomor 2011 dan 2012 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang penetapan kursi partai politik dan calon anggota DPRD terpilih.
Baca Juga: Bawaslu Nisel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024, Ini Permasalahannya
Namun, dalam keputusan KPU Nisel itu ada ‘Dissenting Opinion’ (perbedaan pendapat) di antara 5 komisioner.
Ini terungkap ketika KPU Nisel (Termohon) dihadapkan pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024.
“Dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka KPU Nias Selatan melakukan pleno internal dan menghasilkan keputusan untuk diberikan kepada partai dan calon perolehan suara terbanyak berikutnya yang masih berada di daerah pemilihan yang sama (Dapil Nias Selatan 2-Red),” ungkap Sifaomadodo Wau pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu di Ruang Sidang Bawaslu Nisel, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum DPC Partai Garuda Nisel Harap Bawaslu Beri Putusan yang Adil Soal Sengketa Pemilu 2024
Dimana, dalam pengambilan keputusan pada rapat pleno, kata dia, terdapat dissenting opinion.
Sidang ini seharusnya, sidang lanjutan dengan agenda, pembacaan jawaban Termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli semua pihak. Karena Termohon belum menyikapi permintaan majelis sidang atas kewajibannya sesuai peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa, maka sidang hari ini hanya sampai pada pembacaan jawaban Termohon dan akan dilanjutkan pada Jumat (30/8/2024), ujar Ketua Bawaslu Nisel selaku Ketua Majelis Sidang, Neli Pesta Hartati Zebua didampingi Anggota Majelis Yosua Buulolo.
Disiplin Luahamnowo, SH, selaku Kuasa Hukum Partai Garuda Nisel (Pemohon) menanggapi perihal dissenting opinion di antara 5 Komisioner KPU Nisel. Ia meminta agar hal tersebut menjadi catatan khusus dan atensi pimpinan majelis sidang ketika memberikan putusan.
“Ada apa dengan KPU Nias Selatan. Jangan sampai ada dissenting opinion agar terlihat kompak dan tidak terjadi masalah,” ujar Advokat muda itu.
“Kalau ada yang tidak setuju, harusnya dikompakkan terlebih dahulu,” sambung dia.
Lagi, kata dia, perlu dicatat secara khusus oleh Bawaslu, bahwa KPU Nisel tidak menghormati dan tidak mematuhi proses persidangan yang sakral.
“Bagaimana mungkin mereka ingin membaca jawaban tanpa terlebih dahulu menyerahkan salinannya kepada pihak Pemohon? KPU Nisel beralasan bahwa pemindahan kursi dari Partai Garuda ke PDI Perjuangan didasarkan pada LPPDK. Namun, KPU Nisel tampaknya tidak memahami UU Pemilu dan PKPU, karena tidak ada satu pun pasal yang mengatur pemindahan kursi dari partai A ke partai B dengan alasan LPPDK,” pungkasnya.
Ia berharap, semoga Bawaslu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait sengketa Pemilu 2024 yang diajukan pihaknya.