Polda Sumut Komit Berantas Narkoba dengan Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba

Hal ini merupakan wujud nyata dan bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Headline, Kriminal393 Dilihat

Medan, CSC – Sepanjang tahun 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika di vonis hukuman mati oleh pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka lainnya menunggu vonis mati juga dari pengadilan.

Hal ini merupakan wujud nyata dan bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Tegaskan Kesiapannya

“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, dimana di sepanjang tahun 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

Baca juga: Kapoldasu Kunjungi Nisel

“Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg,” terangnya.

Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Nias, Warga Ancam Ramaikan Kantor Terkait

“Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar,” tutur Hadi.

Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barsama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.

“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” pungkasnya.