Sat Res Narkoba Polres Nias Kembali Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Sabu

Headline, Kriminal1094 Dilihat

Gunungsitoli, CSC – Untuk ke-5 (lima) kalinya di bulan Januari 2024, Polres Nias berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini, melalui Sat Res Narkoba Polres Nias, berinisial Z (30) warga Jl. Yos Sudarso, No. 20, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tak luput dari pengamanan.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Robot Trading yang Rugikan Nasabah Rp 1,2 T

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli, Sabtu (27/01/2024), menjelaskan, pada hari Jumat (26/01/2024), sekira pukul 18.30 WIB, di Jln. Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan seseorang berinisal Z, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari tangan terduga pelaku, didapatkan barang bukti 1 (satu ) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.06 Gram (Lima koma nol enam gram),” papar Iptu Arifin Purba, yang telah berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama kurang dari satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Robot Trading yang Rugikan Nasabah Rp 1,2 T

Mantan Kanit Res Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan itu menjelaskan, pada hari Jumat (26/01/2024), sekitar Pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka Z diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Kasat beserta tim melakukan penyelidikan soal kebenaran informasi yang didapatkan.

Menggunakan  teknik under cover (penyamaran), Kanit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aipda Aris Gulo, melakukan pemesanan narkotika kepada tersangka dan penyamaran berhasil, dimana tanpa curiga tersangka mengarahkan anggota yang menyamar untuk bertemu di Jalan Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill, Kota Gunungsitoli.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Cegah Genosida di Gaza, Namun Tak Perintahkan Gencatan Senjata

“Tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor, dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu Tim Opsnal tidak menyia-nyiakan waktu langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Z mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu Arifin Purba menyatakan bahwa Z akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.Ik, memberikan tanggapan positif terhadap kinerja Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Arifin Purba. Ia menyatakan bahwa keberhasilan tersebut sangat layak diapresiasi dan membanggakan, serta menjadi persembahan luar biasa sebelum masa jabatan sebagai Kapolres Nias berakhir.

“Ini adalah persembahan yang luar biasa sebelum saya mengakhiri masa jabatan sebagai Kapolres Nias,” ujar Luthfi yang dalam waktu dekat juga akan menjadi Wadir Lantas Polda Sumut.