CAKRAWALASATU.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, meluncurkan Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” serta mengadakan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di The Westin Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara dan memberikan pidato utama bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”. Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional dan mengoptimalkan peran jaksa dalam implementasi RPP terkait KUHP Nasional.
Baca Juga: Menko Polhukam Ajak Negara-Negara SRM Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
“Saya mengapresiasi dan menghargai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang cepat merespon Perintah Harian Jaksa Agung pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024, untuk mempersiapkan arah dan kebijakan Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.
Ditambahkan Jaksa Agung, bahwa Blue Print Transformasi Penuntutan ini merupakan bagian dari persiapan menyongsong Indonesia Emas 2045, sejalan dengan agenda reformasi hukum dan supremasi hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Tujuannya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Dirjen PP
Dirinya juga menekankan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat, serta menyarankan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, dimulai dengan penerbitan KUHP Nasional dan penyusunan aturan pelaksanaannya.
Dalam transformasi menuju Indonesia Emas 2045, Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem penuntutan tunggal dan sebagai advocaat generaal bagi Mahkamah Agung RI. Jaksa akan mengendalikan proses penuntutan dari penyelidikan hingga eksekusi, memperkuat tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI.
Baca Juga: Mahasiswa di Yogya Ikut Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Selain itu, Jaksa Agung juga membahas beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional, termasuk peran hukum adat, asas Rechterilijke Pardon, grasi, pengurangan masa pengawasan, penghentian perawatan di rumah sakit jiwa, tindakan bersamaan dengan pidana pokok, dan pola pemidanaan terhadap korporasi.
Jaksa Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bekerja sama dalam meningkatkan keilmuan dan menyamakan persepsi terkait kebijakan supremasi hukum dan peran Kejaksaan dalam pelaksanaan KUHP Nasional baru, demi mencapai tujuan Indonesia Emas 2045.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, akademisi, serta pejabat tinggi lainnya dari Kejaksaan Agung dan lembaga terkait.