Menkumham Tanda Tangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Penandatanganan traktat ini adalah langkah strategis bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional

CAKRAWALASATU.COM – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, yang dikenal sebagai WIPO Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, pada Senin (8/7/2024).

Yasonna menjelaskan bahwa penandatanganan traktat ini adalah langkah strategis bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi traktat ini dan menyesuaikan peraturan nasional melalui revisi undang-undang paten.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan 3 Sertifikat Paten pada Acara Patent One Stop Service

“Penandatanganan traktat ini adalah langkah strategis bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” ujar Yasonna.

Dia juga menyatakan bahwa traktat ini membantu Indonesia meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta mencegah pemberian paten yang salah kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Harumkan Nama Institusi di Kancah Pendidikan Internasional Dua Anggota Ini Dapat Pin Emas dari Kapolri

“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten yang salah kepada penemuan yang tidak baru terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” jelasnya.

Yasonna yakin bahwa penandatanganan traktat ini akan memberikan dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: Resmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulsel, Yasonna: Dukung Iklim Investasi

Penandatanganan dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Selain menandatangani traktat, pertemuan tersebut juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.

Daren juga menyatakan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.

“Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Daren.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM bersama delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss, untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang berlangsung dari 9 hingga 17 Juli 2024.