Kejari Nias Selatan Kembali Sukses Selesaikan Kasus Lewat RJ, Bukti Komitmen pada Keadilan Humanis

Sengketa Berujung Damai: Kejari Nias Selatan Jadi Garda Depan Restorative Justice

Daerah, Nias Selatan3934 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali mengukuhkan komitmennya terhadap keadilan humanis dengan sukses menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Ini merupakan kali keempat Kejari Nias Selatan berhasil menerapkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan sejak Kepala Kejaksaan Negeri, Edmond N. Purba, S.H., M.H., menjabat pada 4 Juli 2025.

Kasus terbaru yang diselesaikan dengan RJ ini melibatkan insiden perselisihan terkait hidangan tradisional daerah setempat, yang berujung pada penganiayaan. Surat Ketetapan Nomor: PRINT-1033/L.2.30/Eoh.2/10/2025, yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025, menjadi payung hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.

Baca Juga: “Nasi Sudah Menjadi Bubur?” SPPG Nias Selatan Berjanji Benahi Program MBG Pasca-Insiden Larva

Insiden bermula pada 30 Oktober 2024, di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maenamolo. Baraso Dakhi Alias Ama Efi mengambil hidangan tradisional dalam sebuah acara keluarga, yang kemudian memicu teguran dari Sitilai Bulolo Alias Ina Rina. Adu mulut berlanjut dengan pelemparan makanan dan pemukulan terhadap Sozanofu Ndruma Alias Ama Rina yang mencoba melerai. Korban mengalami luka memar di dahi, dan Baraso Dakhi dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Namun, alih-alih melanjutkan ke meja hijau, Kejari Nias Selatan memilih jalur mediasi.

Baca Juga: Diduga Cetak Uang Palsu di Rumah, Pemuda Pulau Batu Diciduk Polisi

“Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini merupakan konsistensi dengan visi kami untuk mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum,” tegas Edmond N. Purba di Kantor Kejari, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (8/10/2025).

Proses mediasi yang intensif, difasilitasi oleh jaksa penuntut umum, berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Kesepakatan damai dicapai pada 29 September 2025, tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu, menunjukkan adanya itikad baik dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Keputusan ini juga telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Kejari Nias Selatan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT, Utamakan Pemulihan Hubungan Ibu dan Anak

Putra asli dari Simalungun dan alumni FH USU ini menambahkan, keberhasilan implementasi RJ ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami berharap, setiap penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Nias Selatan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu,” pungkasnya.

Kejari Nias Selatan berkomitmen untuk terus menjadikan RJ sebagai salah satu pilar utama dalam penegakan hukum, demi terciptanya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendamaikan.