Nias Selatan||CSC – Isu pelegesan dokumen yang disebut-sebut melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beragam komentar, tanggapan, dan argumentasi bermunculan dari warganet, sehingga memantik perhatian publik dan mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan klarifikasi resmi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, menegaskan bahwa kegiatan pelegesan dokumen yang belakangan menjadi perbincangan tersebut bukan merupakan program maupun instruksi dari BKPSDM.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kecamatan O’o’u Naik ke Tahap Penyidikan?
“Benar ada kegiatan pelegesan dokumen, namun itu merupakan inisiatif personal dari PPPK Paruh Waktu sendiri. Untuk keperluan apa pelegesan tersebut dilakukan, kami tidak mengetahuinya. Yang jelas, BKPSDM tidak pernah menginstruksikan agar PPPK Paruh Waktu meleges dokumennya,” ujar Waozaro Hulu saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, karena tidak ada petunjuk atau kebijakan resmi dari BKPSDM, maka kegiatan pelegesan tersebut tidak memiliki dasar administratif yang bersumber dari instansi kepegawaian daerah.
Baca Juga: Antisipasi Gagal Panen, Pemko Pariaman Lakukan Penyemprotan Wereng
“Dikarenakan tidak pernah ada petunjuk dari BKPSDM, maka tidak ada dasar kebijakan untuk pelegesan dimaksud,” tegasnya.
Terkait isu adanya pungutan atau biaya administrasi dalam proses pelegesan, Waozaro memastikan bahwa BKPSDM tidak memungut biaya apa pun dan tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Tidak ada pembiayaan dalam setiap pelegesan dokumen. BKPSDM tidak melakukan pemungutan biaya apa pun,” katanya.
Baca Juga: Sekitar 79 Juta Anak Main Roblox Setiap Hari, Amankah Anak Anda ???
Lebih lanjut, Waozaro menyatakan bahwa kegiatan pelegesan tersebut tidak memiliki urgensi dalam konteks administrasi kepegawaian daerah, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, seluruhnya kembali pada kebutuhan personal masing-masing pegawai.
“Tidak ada urgensinya. Semuanya tergantung pada keperluan pribadi PPPK Paruh Waktu itu sendiri,” ujarnya.











