Nias Selatan||CSC – Hampir setahun setelah laporan dugaan pencabulan itu disampaikan keluarganya pada 30 Mei 2025, seorang siswi SMP di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, masih menunggu kepastian hukum. Perkara yang ia harapkan segera menemukan titik terang hingga kini belum resmi beranjak ke tahap penyidikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Februari 2026, kepolisian menyebut kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun sampai awal Maret 2026, status hukum perkara itu belum berubah. Korban berinisial N.H (13)., sementara terlapor berinisial E.G (41) yang merupakan oknum guru PPPK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak di O’ou Masuk Tahap Krusial, Gelar Perkara Dijadwalkan Minggu Ini
Bagi anak yang menjadi korban yang juga merupakan yatim piatu, penantian itu terasa panjang dan melelahkan.
“Tolong beri saya keadilan. Saya ingin semuanya cepat selesai supaya saya bisa tenang,” ujarnya lirih saat ditemui bersama pendampingnya di Teluk Dalam, Selasa (3/3/2026). Suaranya pelan, matanya menunduk. Di usianya yang masih belia, ia mengaku kerap diliputi rasa takut dan cemas setiap kali mengingat peristiwa yang dilaporkannya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit PPA Aipda Jekson Pardede menyampaikan bahwa perkara tersebut tergolong berat sehingga penanganannya harus dilakukan secara cermat. Pernyataan itu disampaikan Jekson kepada sejumlah wartawan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Senin (2/3/2026).
“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya berat, sehingga kami harus benar-benar hati-hati dalam setiap langkah,” kata Jekson.
Baca Juga: Jangan Panik! Kenali Hak Hukum dan Cara Cerdas Menghadapi Debt Collector
Menurut dia, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, termasuk melakukan asesmen psikologis pada Januari 2026.
Seluruh hasil pemeriksaan, kata dia, akan dibahas kembali dalam forum internal dan kemungkinan dalam Minggu ini akan gelar perkara untuk memastikan setiap unsur terpenuhi secara hukum. Polisi, lanjutnya, tidak ingin tergesa-gesa tanpa dukungan alat bukti yang kuat.













