CAKRAWALASATU.COM – Dalam waktu kurang dari sebulan setelah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), Iptu Sahabat Zebua dan timnya berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Baloho Indah, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kedua tersangka berinisial HFS alias Heri (27), warga Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, dan MS alias Tinus (28), warga Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam.
Baca Juga: Lagi, Seorang Warga Teluk Dalam Tertangkap Polisi Karena Narkoba Kali Ini Wanita
Menurut keterangan Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sahabat Zebua pada Jumat (16/8/2024), penangkapan kedua tersangka bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, setelah personel Sat Res Narkoba Polres Nisel menerima informasi dari sumber terpercaya tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Baloho Indah. Sekitar pukul 00.30 WIB, personel melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Pada pukul 01.00 WIB, petugas menemukan MS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,18 gram.
“Setelah penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram pada pelaku MS,” ungkap Iptu Sahabat Zebua.
Baca Juga: Edarkan Sabu 4,71 Gram, 2 Warga Nisel Diringkus Satres Narkoba Polres Nisel
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, yang mengarah pada penangkapan HFS sekitar pukul 02.00 WIB di Cafe Tenda Biru. HFS yang diduga sebagai bandar, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 13,49 gram, sehingga total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 13,67 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan elektrik hitam, 8 bungkus plastik kecil kosong, 1 unit handphone Samsung Galaxy M12 biru, 2 lembar potongan tisu putih, 1 unit handphone Vivo V30 hitam, dan 1 tas sandang Eiger hitam.
Baca Juga: Tujuh Bulan Terakhir, 3.860 Orang yang Terlibat Narkoba Polda Sumut Tangkap
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan HFS alias Heri dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kedua tersangka kini ditahan di sel Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Nias Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Nisel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu Polri memberantas narkoba dan berharap kerjasama ini terus berlanjut demi menciptakan wilayah Nisel yang aman dan bebas dari narkoba.