CAKRAWALASATU.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan bilateral di sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, yang menandatangani kesepakatan tersebut, menyatakan bahwa tujuan utama MoU ini adalah untuk membangun kerangka kerja sama di bidang KI berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Kerangka kerja ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang bermanfaat dalam pengelolaan dan pengembangan KI di Indonesia dan Arab Saudi, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Min, pada Rabu (10/7/2024).
Beberapa poin penting dalam MoU ini mencakup strategi KI, pengembangan teknologi informasi, pertukaran konsultasi dan pengalaman di bidang teknologi terkini, termasuk kecerdasan buatan untuk KI. Selain itu, pertukaran data, pengelolaan informasi KI, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta hukum dan kebijakan KI juga menjadi fokus kerja sama ini.
Min juga menyebutkan bahwa promosi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya KI, penghormatan dan penegakan KI, serta pengembangan praktik terbaik dalam proses KI, termasuk Patent Prosecution Highway (PPH), juga dibahas dalam MoU ini. Proses ini akan meningkatkan efisiensi dan mempercepat pemeriksaan paten lintas negara.
“Kedua pihak sepakat untuk berbagi umpan balik mengenai pengembangan sistem KI dan jaringan penciptaan serta pemanfaatan KI. Bidang kerja sama lainnya yang disetujui secara tertulis juga akan dijajaki lebih lanjut,” tambah Min.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Grand Syekh Al Azhar, Tekankan Isu Perdamaian dan Toleransi
Acara ini diharapkan membawa dampak positif bagi kebijakan KI di Indonesia dan Arab Saudi, serta para pemangku kepentingan KI di kedua negara. Kerja sama ini memungkinkan kedua negara untuk saling belajar dan memanfaatkan pengalaman masing-masing dalam mengelola KI. WIPO juga akan mendapatkan manfaat dari peningkatan kerja sama internasional yang dapat memperkuat sistem KI global.
Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang terlibat dalam acara ini terdiri dari Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktur Teknologi Informasi KI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang KI akan semakin erat, memberikan manfaat signifikan bagi kedua negara dalam mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi di tingkat internasional.